Analisis Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 11% di Sektor Perdagangan

  • Natalia N
  • Fajriana I
N/ACitations
Citations of this article
158Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pajak adalah biaya yang diwajibkan dan tidak mendapat imbalan secara langsung yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara maupun pemerintah berdasarka UU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi mengenai UU No 7 tahun 2021 mengenai adanya kenaikan tarif PPN 11% pada permintaan pasar PT. Nipsea Paint and Chemicals Palembang. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena berdasarkan pengamatan atau observasi awal yang peneliti lakukan, ternyata masalah yang sedang dihadapi lebih sesuai untuk diteliti dengan metode kualitatif analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah adanya penyesuaian harga untuk produk – produk yang dijual dan dari penyesuaian harga ini tidak ada penurunan permintaan yang drastis dari pasar. Hal ini juga membuktikan dengan adanya kenaikan PPN menjadi 11% sendiri berdampak positif untuk pemerintah terutama untuk penambahan pemasukan APBN.

Cite

CITATION STYLE

APA

Natalia, N., & Fajriana, I. (2023). Analisis Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 11% di Sektor Perdagangan. MDP Student Conference, 2(2), 235–242. https://doi.org/10.35957/mdp-sc.v2i2.4269

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free