Karya cipta sinematografi sangat mudah untuk di duplikasi. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan secara sengaja menyebar luaskan karya sinematografi tersebut pada media internet secara ilegal demi kepentinannya sendiri tanpa memperdulikan hak yang dimiliki pemegang hak cipta dan hak terkait. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi pada media internet sudah bukan rahasia umum lagi, dan sangat merugikan pemegang hak cipta dan hak terkait terutama terhadap hak ekonomi. Penyebab timbulnya kerugian disebabkan oleh sebagian dari masyarakat lebih memilih menggunakan layanan streaming dan download secara illegal meskipun telah tersedia situs yang menyediakan layanan serupa secara legal. Penelitian ini membahas tentang bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi pada media internet setra faktor penyebabnya. Penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, sejarah dan konsep. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sikap dan peran dari mayarakat terhadap pembajakan film di internet serta faktor penyebabnya. Hasil dari penelitian ini mendeskripsikan kondisi kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi pada media internet masih tergolong rendah. Faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi sendiri adalah faktor ekonomi, faktor budaya, faktor teknologi, faktor penegakan hukum, faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor perundang-undangan
CITATION STYLE
Nandiansyah, A., Raihana, R., & Berlian, C. (2022). KESADARAN HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA BAGI PENGGUNA KARYA CIPTA SINEMATOGRAFI PADA MEDIA INTERNET. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 77–87. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.235
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.