PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG OLEH PERUSAHAAN TERTUTUP

  • Setiadi W
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasar modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum, perdagangan efek dan perusahaan publik. Dalam pasar modal ada beberapa efek yang diperdagangkan melalui penawaran umum, salah satu di antaranya adalah saham. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum dan bahan-bahan non hukum dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Untuk mengetahui pengaturan mengenai penawaran umum efek bersifat utang perlu dilakukan kajian lebih dalam terhadap UU tentang Pasar Modal. Hasil dari penelitian menegaskan bahwa emiten yang non perusahaan publik, yakni perusahaan tertutup tanpa harus bertransformasi menjadi perusahaan terbuka dapat melakukan penawaran umum, namun terbatas pada efek bersifat utang. Perlindungan bagi investor dan pengawasan dalam penawaran umum efek bersifat utang adalah dengan menerapkan prinsip keterbukaan berdasarkan ketentuan UU tentang Pasar Modal serta  penguatan peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga independen yang berfungsi sebagai pengawas dan regulator dalam sektor jasa keuangan dan pasar modal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiadi, W. (2021). PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG OLEH PERUSAHAAN TERTUTUP. Esensi Hukum, 3(1), 1–19. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i1.56

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free