Abstract
Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 67, dan Pasal 74, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Penerapan pidana terhadap pelaku usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang merusak lingkungan hidup tanpa memiliki IUP, IPR, dan IUPK, masih belum maksimal karena pidana yang dijatuhkan terlalu ringan yaitu selama 1 (satu) tahun dan denda senilai Rp. 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah). Hambatan dalam menanggulanginya adalah belum efektifnya mitra kerja khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat sedangkan upaya pencegahannya dilakukan melalui upaya preventif dan upaya represif.
Cite
CITATION STYLE
Destari, Z. D., & Safrijal, A. (2021). Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Usaha Pertambangan Yang Tidak Memiliki Izin. Jurnal Hukum Dan Keadilan “MEDIASI,” 8(1), 79–90. https://doi.org/10.37598/jm.v8i1.926
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.