URGENSI PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF

  • Sukma F
  • Cumbhadrika C
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu yang paling kompleks dan menentukan dalam hukum pidana kita saat ini terletak pada tahap akhir proses peradilan pidana yaitu putusan hakim dalam menjatuhkan vonis entah dalam bentuk pemidanaan dan bukan pemidanaan. Upaya untuk mewujudkan keakraban dalam kehidupan bermasyarakat yang sedang berkonflik terus diupayakan dengan pergeseran pemidaan itu sendiri dari retributif ke restoratife, hal ini terus di dorong penegakannya guna mendorong seluruh elemen masyarakat baik sebagai korban maupun pelaku terlibat dalam menyelesaikan sebuah perkara dengan tujuan setiap tindak pidana tidak selalu berakhir dengan pemidanaan berupa pemenjaraan. Namun dengan kemajemukan dan kompleksitas persoalan yang ada di tengah masyarakat hari ini terkadang menimbulkan kesulitan dalam mewujudkan keadilan restoratife tersebut sehingga perlu adanya sebuah jalan tengah dari tujuan pemidanaan dan perkembangan hukum yang ada dibelahan dunia untuk mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Tulisan ini mencoba membahas tentang salah satu konsep yang belum dikenal dalam hukum pidana Indonesia yaitu Rechtelijk Pardon atau pemaafan hakim sebagai sebuah formulasi pembaharuan hukum pidana Indonesia yang pada prinsipnya pemberian kewenangan kepada hakim untuk menghindari penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana sejauh alasan-alasan untuk memberikan itu memungkinkan, konsep tersebut bertolak dari kekakuan dalam menjatuhkan pidana. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis konsep tersebut adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual yang meliputi sumber hukum hari ini dan yang akan datang berupa rancangan undang-undang serta konsep Rechtelijk Pardon yang ada negara lain dan peraturan perudang-undangan di negara lain. Penelitian ini menjukan bahwa konsepsi Rechtelijk Pardon atau pemaafan hakim sudah mulai diadopsi dalam RKUHP walaupun masih terdapat celah apabila konsep tersebut tidak tertuang dalam segi formil yaitu RKUHAP sehingga akan memunculkan ketidakharmonisan hukum, namun hal ini menunjukan adanya upaya awal untuk membawa sistem peradilan pidana di Indonesia ke depan memiliki kelenturan dalam hal pemidaan guna mewujudkan tujuan hukum dan kepastian hukum serta keadilan di tengah kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukma, F., & Cumbhadrika, C. (2023). URGENSI PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF. Gorontalo Law Review, 6(1), 46. https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2678

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free