Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Yang Diakui

  • Mulyadi M
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah maka kalau terjadi perkawinan yang sah menurut undang undang maka anak dari perkawinan yang sah adalah anak yang sah, tapi disamping itu juga ada anak luar kawin yaitu anak yang lahir diluar nikah atau anak yang lahir dimana ibu yang melahirkan anak tersebut dalam keadaan tidak dalam ikatan perkawinan, apabila anak yang lahir diluar nikah dapat menjadi anak yang sah dapat mempunyai kedudukan sebagai anak yang mempunyai ibu dan ayah seperti anak yang sah yaitu mempunyai ibu dan ayah seperti pada umumnya anak, maka dengan demikian harus dilakukan permohonan pengakuan anak luar kawin ke Pengadilan Negeri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulyadi, M. (2016). Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Yang Diakui. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 11(1), 92–100. https://doi.org/10.31603/cakrawala.v11i1.103

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free