Abstract
Perubahan paradigma pengelolaan keuangan daerah sebenarnya telah dimulai ketika UU No.22 dan 25 Tahun 1999 diberlakukan, bahkan pada masa ini pengaturannya mencapai kondisi "ekstrim" karena keuangan daerah dipertanggungjawabkan langsung pada DPRD, dan Kepala Daerah bersama DPRD bisa langsung mengesahkan perda APBD tanpa proses evaluasi dari Pemerintah. Kondisi tersebut sebenarnya sangatlah baik bila dilihat dari sisi demokratisasi, tetapi dalam penerapannya sangatlah banyak kendalanya, termasuk dari segi pertanggungjawaban keuangannya. Terdapat perubahan-perubahan yang positif dalam rangka pertanggungjawaban APBD, diantaranya adalah laporan pelaksanaan APBD harus diaudit terlebih dahulu oleh BPK sebelum dipertanggungjawabkan, sehingga dari sisi teknis keuangan, tidak terjadi lagi Kepala Daerah yang diturunkan karena laporan pertanggungjawabannya (LPJ) ditolak oleh DPRD. Ada batasan dan kriteria yang jelas dalam hal ini, yang kemudian diperkuat dengan penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah secara nasional.
Cite
CITATION STYLE
Nursadi, H. (2017). KEUANGAN DAERAH: BERDASARKAN UU NO.32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(4), 456. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no4.1468
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.