Kontradiksi Aturan Pemulasaraan Jenazah di Indonesia

  • Nabil
  • Bambang Sukoco
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal menyebutkan bahwa pemulasaran jenazah termasuk level kompetensi 3 yaitu melakukan dengan supervisi. Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dikatakan bahwa untuk pelayanan pemulasaran jenazah diberikan kepada tenaga non kesehatan. Berdasarkan hal tersebut penulis berkeinginan untuk meneliti tentang dasar hukum, kewenangan, dan tanggung jawab atas kelalaian pelayanan pemulasaraan jenazah. Penelitian ini digunakan suatu metode dalam bidang hukum secara juridis normative dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan yang berkaitan dengan pelayanan pemulasaraan jenazah yang tidak sesuai dengan asas dan hirerki peraturan perundang-undangan serta menimbulkan kekaburan bagi dokter spesialis forensik dan Medikolegal dalam menjalani praktek dan bagi penegak hukum akan menimbulkan suatu masalah tentang rumitnya menilai unsur kesalahan dalam kelalaian praktek pemulasaraan jenazah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nabil, & Bambang Sukoco. (2022). Kontradiksi Aturan Pemulasaraan Jenazah di Indonesia. Perspektif Hukum, 26–49. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.124

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free