PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

  • Hadi A
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Jaminan kepastian hukum yang diberikan Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan seakan belum mampu menjawab perlindungan hukum terhadap pekerja. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 seakan menjadi kontradiktif ketika putusan batal demi hukum dengan kewajiban pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang telah dilakukan PHK sepihak banyak tidak dilaksanakan pengusaha termasuk putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan sekalipun. Putusan melakukan perbuatan hukum di dalam kasus PHK sepihak seperti mempekerjakan kembali dan apabila pengusaha tidak dengan sukarela melaksanakan amar putusan untuk mempekerjakan kembali pekerja sulit untuk dilakukan eksekusi. Ini menjadi salah satu kelemahan dalam Pengadilan Hubungan Industrial selama ini di dalam menjamin perlindungan hukum terhadap pekerja.Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Karyawan; Pemutusan Hubungan Kerja

Cite

CITATION STYLE

APA

Hadi, A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(2), 53–70. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2285

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free