Abstract
PendahuluanMahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu kepala daerah (pemilukada)1. Kewenangan tersebut muncul setelah perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2008 hasil perubahan UU Pemda secara eksplisit memberikan kewenangan kepada MK dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilukada. Pasal 236 menyebutkan bahwa dengan diundangkannya UU No. 12 Tahun 2008 maka kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilukada diserahkan kepada MK. ...
Cite
CITATION STYLE
Junaidi, V. (2016). Pelanggaran Sistematis, Terstruktur dan Masif: Suatu Sebab Pembatalan Kehendak Rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010. Jurnal Konstitusi, 7(5), 041. https://doi.org/10.31078/jk753
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.