Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur dalam Dunia Pendidikan

  • Ardianto B
N/ACitations
Citations of this article
79Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kasus kekerasan seksual di Indonesia terutama dalam dunia pendidikan rentan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dan korban bukan saja orang orang-orang dewasa akan tetapi dialami oleh anak-anak terutama dalam lingkungan sekolah. Hal ini membuktikan masih lemahnya perlindungan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak semakin sering terjadi dan menjadi perhatian khusus dalam lingkungan pendidikan. Banyak faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak kekerasan seksual, seperti faktor lingkungan terutama dalam dunia pendidikan sekarang pelajar yang lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah.Sehingga lingkungan sekolah yang seharusnya nyaman untuk belajar, untuk bermain dan membangun relasi bersama teman, menjadi berbeda bagi para korban kekerasan seksual yang mengalami trauma.Pemerintah telah membuat regulasi untuk penanganan pelecehan seksual yaitu dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bentuk bukti dari keseriusan untuk melindungi hak-hak korban pelecehan seksual Setelah disahkannya UU TPKS hal ini dapat memberikan kepastian hukum untuk para korban pelecehan seksual. Penjaminan dan pemberian hak – hak yang didapati oleh korban ini juga sebagai bentuk untuk menciptakan rasa keadilan para korban pelecehan seksual.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardianto, B. C. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur dalam Dunia Pendidikan. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 756–761. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1490

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free