Wajah Hukum “Bermuka Dua” dalam Regulasi Usia Perkawinan di Indonesia

  • Sugitanata A
  • Bustomi A
  • Aminah S
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The legal age of marriage in Indonesia has become a compelling issue and has been extensively studied by scholars. Although the national law stipulates that the legal age of marriage must be 19 years for both males and females, inpractice, some loopholes can be exploited, specifically through marriage dispensation. This article aims to elucidate the disparity between "law in the book" and "law in action." Using a literature review with a normative approach and employing Herbert Lionel Adolphus Hart's theory of legal expression as an analytical framework, this study finds that significant reforms have occurred in Indonesia's marriage law, as promulgated through Law No. 16 of 2019, whichraised the minimum legal age of marriage to 19 years for both males and females. This reform aims to reduce cases of early marriage, support gender equality, and improve the quality of life in line with international human rights standards. It is dubbed the "Front-Faced Law." On the other hand, Indonesia maintains flexibility in its legal system by allowing marriage dispensations, which provide exceptions to this rule under certain circumstances, referred to as the "Back-Faced Law." Itcreates a duality or "Two-Faced" nature in the legal system, reflecting a legal expression that balances the desire for progressive reform with the recognition of the need for fair and flexible policies in addressing the complexities of social realities.  Batas usia perkawinan di Indonesia telah menjadi isu yang menarik dan banyak dikaji oleh para sarjana, meskipun hukum negara telah menetapkan batas usia perkawinan harus mencapai umur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun dalam praktiknya, ketika usia tersebut belum terpenuhi, maka terdapat celah yang dapat dimanfaatkan, yakni melalui dispensasi perkawinan. Artikel ini berusaha menjelaskan disparitas antara “law in the book” dan “law in action.” Menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif serta melalui pisau bedah analisis berdasarkan teori ekspresi hukum Herbert Lionel Adolphus Hart, penelitian ini menemukan bahwa reformasi besar telah terjadi dalam hukum perkawinan Indonesia, sebagaimana diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan meningkatkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Reformasi ini bertujuan untuk mengurangi kasus perkawinan dini, mendukung kesetaraan gender, dan memperbaiki kualitas hidup, sesuai dengan standar internasional hak asasi manusia, dijuluki sebagai hukum "Wajah Bermuka Depan". Di lain pihak, Indonesia mempertahankan fleksibilitas dalam sistem hukumnya dengan adanya dispensasi perkawinan, yang memberi ruang bagi pengecualian dari aturan ini dalam keadaan tertentu, disebut sebagai hukum "Wajah Bermuka Belakang". Ini menciptakan dualitas atau "Bermuka Dua" dalam sistem hukum yang menunjukkan suatu ekspresi hukum sebagai keseimbangan antara keinginan untuk reformasi progresif dan pengakuan akan kebutuhan kebijakan yang adil dan fleksibel dalam menghadapi kompleksitas realitas sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sugitanata, A., Bustomi, A., & Aminah, S. (2024). Wajah Hukum “Bermuka Dua” dalam Regulasi Usia Perkawinan di Indonesia. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 57–72. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v4i1.9174

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free