Abstract
This research aims to analyse government policies and local wisdom values in the matter of land conflict resolution. Results show that the resolution is dominated by nonlitigation efforts, including peace agreement through negotiation, discussion, and mediation. Therefore, principles of adat law in resolving conflicts should be empowered, preserved, and socialised. Penelitian ini bertujuan mengkaji kebijakan pemerintah dan nilai-nilai kearifan lokal yang berkaitan dengan upaya penyelesaian konflik pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah didominasi oleh pola penyelesaian nonlitigasi, misalnya perdamaian melalui negosiasi, musyawarah mufakat, dan mediasi. Dengan demikian, prinsip-prinsip hukum adat dalam penyelesaian konflik perlu dibina, dilestarikan, dan disosialisasikan.
Cite
CITATION STYLE
Asmara, M. G., Arba, Mr., & Maladi, Y. (2012). Penyelesaian Konflik Pertanahan Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal di Nusa Tenggara Barat. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 1. https://doi.org/10.22146/jmh.16215
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.