Korporasi dalam Perspektif Subyek Hukum Pidana

  • Amirullah A
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abtraksi; Korporasi adalah perikatan beberapa orang yang bersepakat dengan tujuan mencari keuntungan dan diakui keberadaannya secara hukum (berbadan hukum). Korporasi sebagai subyek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan karenanya kecakapan korporasi juga dipersamakan dengan kecakapan manusia yang terlibat di dalamnya. Pembahasan pokok hukum pidana mencakup tiga aspek, yaitu 1) perbuatan, 2) pertanggungjawaban, dan 3) pidana (sanksi yang diberikan terhadap pelanggar hukum). Secara terori dan praktis ketiganya merupakan unsur yang terpisah dan berbeda satu sama lain.  Seseorang dinyatakan telah melanggar hukum pidana apabila perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dan bertentangan dengan norma hukum yang telah termaktub dalam perundang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi “principle of legality”, “legaliteitbeginsel”, “non-retroaktif”, “de la legalite” atau “ex post facto laws”. Ketentuan asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berbunyi: “Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling).Kata Kunci: Korporasi, Hukum, Pidana, Legalitas

Cite

CITATION STYLE

APA

Amirullah, A. (2012). Korporasi dalam Perspektif Subyek Hukum Pidana. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 2(2), 139–160. https://doi.org/10.15642/ad.2012.2.2.139-160

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free