Abstract
Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja telah merubah konstruksi hukum di Indonesia, salah satunya terhadap ketentuan mengenai pendirian Perseroan Terbatas khususunya berbentuk Usaha Kecil dan Mikro yang dapat didirikan oleh satu orang. Kebijakan ini tentu mendobrak prinsip-prinsip umum Pendirian perseroan terbatas yang seharusnya didasarkan pada kesepakatan (perjanjian). Penelitian ini mefokuskan pada masalah bagaimana Kedudukan Badan Usaha Mikro dan kecil yang berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas yang hanya didirikan oleh 1 (satu) orang ditinjau dari aspek Hukum Perjanjian sebagai syarat utama bagi pendirian Badan Hukum Peseroan Terbatas dikaitkan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Cipta Kerja, dengan metode penelitian Yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian Perseroan terbatas berbadan hukum yang berbentuk usaha mikro/kecil tidak harus dengan akta Pendirian dan tidak harus bersifat kontraktual karena bisa didirikan oleh satu orang saja. Pendirian perseroan badan usaha kecil dan mikro cukup dibuat dengan surat pernyataan kemudian didarftarkan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Berdasarkan hasil pembahasan ditarik simpulan bahwa peraturan UU Cipta Kerja tentang Pendirian Perseroan Terbatas khususnya terhadap badan usaha perseroan mikro dan kecil tidak sesuai dengan prinsip-prinsip umum pendirian Perseroan Terbatas berbadan hukum yang mensyaratkan harus didirikan lebih dari satu orang berdasarkan perjanjian.
Cite
CITATION STYLE
Wahyuni, R., & Sari Dalimunthe, S. N. I. (2022). KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN DI DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BERBENTUK BADAN USAHA MIKRO DAN KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 6(1), 51–64. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1059
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.