Abstract
Abstract: This article aims to understand the concept of fairness in polygamy in terms of customary law in Bangun Sari Village, Tanjung Lago District and in terms of Islamic law. This research was motivated by a controversial issue whose debate gave birth to various opinions, especially on the concept of justice as the main requirement in polygamy. In Islamic law and positive law there is no prohibition against polygamy. However, it must go through rules or procedures and applicable legal rules as well as with reasons that can be used as arguments for polygamy. The approach method in this writing is to use a comparative approach. Data was collected by means of interviews and documentation. Data were analyzed descriptively qualitatively. The results of this study state that the application of the concept of fairness in polygamy according to customary law in Bangun Sari Village, Tanjung Lago District is different from Islamic law, namely that polygamy is allowed by traditional leaders who do not have male offspring. The practice of polygamy in Bangun Sari Village, Tanjung Lago District was concluded not to be in accordance with Islamic law.Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk memahami konsep adil dalam berpoligami dari segi hukum adat di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Lago dan dari segi hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi oleh salah satu persoalan kontroversial yang perdebatannya melahirkaan berbagai pendapat, terutama pada konsep kadilan sebagai syarat utama dalam poligami. Dalam hukum islam dan hukum positif tidak ada larangan untuk melakukan poligami tersebut. Akan tetapi harus melalui aturan atau prosedur dan aturan hukum yang berlaku serta dengan alasan-alasan yang dapat dijadikan dalil untuk melakukan poligami. Adapun metode pendekatan dalam penulisan ini adalah menggunakan pendekatan komparatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa penerapan konsep adil dalam berpoligami menurut hukum adat di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Lago berbeda dengan hukum Islam, yaitu yang diperbolehkan poligami adalah tokoh adat yang tidak memiliki keturunan laki-laki. Praktek poligami di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Lago disimpulkan belum sesuai dengan hukum Islam.
Cite
CITATION STYLE
Ainah, N., Isa, L., & Purnomo, B. (2022). Penetapan Konsep Adil Dalam Berpoligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat. Muqaranah, 6(1), 15–28. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i1.12257
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.