Abstract
Penulis artkel ini, mengulas masalah delik perzinahan dalam tinjauan KUHP serta perkembangannya. Hasbullah sangat mencemaskan maraknya prostitusi di Indonesia, terutamadi kota-kota besar. Prostitusi sekarang ini bisa berkembang demikian pesat karena prostitusitelah dianggap sebagai suatu "ladang bisnis" yang menguntungkan. Penulis berpendapatbahwa ketentuan hukum tentang perzinahan harus diperbaharui dan harus benar-benarmencerminkan aspirasi dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu, dia mengusulkan agar aturan hukum pidana tentang perzinahan lebih diperketat lagi dalam KUHPNasional yang akan datang.
Cite
CITATION STYLE
Sjawie, H. F. (1996). Delik Perzinahan menurut KUHP dan Perkembangannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 26(1), 27. https://doi.org/10.21143/jhp.vol26.no1.499
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.