Pernikahan pada dasarnya dilakukan untuk menjalin hubungan yang harmonis antara laki-laki dengan perempuan dalam sebuah ikatan. Undang-undang telah menetapkan usia pernikahan yaitu 19 tahun. Namun, fenomena menikah di bawah umur yang telah ditentukan atau biasa disebut pernikahan dini masih banyak ditemukan di Indonesia. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk memberikan edukasi atau penyuluhan kepada siswa MA Mambaul Ma’arif Belik kabupaten Pemalang mengenai pencegahan pernikahan dini, serta memberikan pengertian akan dampak dan resiko dari pernikahan dini. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah (penyuluhan) dan tanya jawab dengan peserta. Penyuluhan berjalan baik dan para peserta yang terdiri dari siswa kelas X, XI, dan XII memiliki antusias yang tinggi dan berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dengan pemateri.
CITATION STYLE
Abdulah, Mubarokah, E., Khanifah, K. A., Anggraini, N., & Purniawanti, R. (2023). Upaya Pencegahan Pernikahan Dini untuk Menyiapkan Generasi Ungul di Madrasah Aliyah Mambaul Ma’arif Belik. Jurnal Pengabdian Inovasi Masyarakat Indonesia, 2(2), 102–104. https://doi.org/10.29303/jpimi.v2i2.3232
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.