Upaya Pencegahan Pernikahan Dini untuk Menyiapkan Generasi Ungul di Madrasah Aliyah Mambaul Ma’arif Belik

  • Abdulah
  • Mubarokah E
  • Khanifah K
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan pada dasarnya dilakukan untuk menjalin hubungan yang harmonis antara laki-laki dengan perempuan dalam sebuah ikatan. Undang-undang telah menetapkan usia pernikahan yaitu 19 tahun. Namun, fenomena menikah di bawah umur yang telah ditentukan atau biasa disebut pernikahan dini masih banyak ditemukan di Indonesia. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk memberikan edukasi atau penyuluhan kepada siswa MA Mambaul Ma’arif Belik kabupaten Pemalang mengenai pencegahan pernikahan dini, serta memberikan pengertian akan dampak dan resiko dari pernikahan dini. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah (penyuluhan) dan tanya jawab dengan peserta. Penyuluhan berjalan baik dan para peserta yang terdiri dari siswa kelas X, XI, dan XII memiliki antusias yang tinggi dan berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dengan pemateri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abdulah, Mubarokah, E., Khanifah, K. A., Anggraini, N., & Purniawanti, R. (2023). Upaya Pencegahan Pernikahan Dini untuk Menyiapkan Generasi Ungul di Madrasah Aliyah Mambaul Ma’arif Belik. Jurnal Pengabdian Inovasi Masyarakat Indonesia, 2(2), 102–104. https://doi.org/10.29303/jpimi.v2i2.3232

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free