Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah

  • Fatarib H
N/ACitations
Citations of this article
165Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dikebanyakan Negara, pajak merupakan salah satu devisi utama dalam menunjang keberhasilan pembangunana nansional sehingga menjadi pemungutan yang memiliki konsekuensi logis dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai pencerminan suatu keadilan untuk kesejahteraan. Pajak tersebut dibebankan kepada setiap warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam ajaran islam terdapat kelompok orang yang berkewajiban mengeluarkan sebagian kecil hartanyab sebagai zakat. Pajak pada dasarnya dimanfaatkan unutk membiayai kegiatan kegiatan dalam bidang dan sektor pembangunann. Istilah pajak dalam hukum islam yang menjadi sumber pendapat negara tidak dikenal. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum pajak ditinjau dari konsep hukum islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fatarib, H. (2019). Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah. Istinbath : Jurnal Hukum, 15(2), 337. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1265

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free