Lembaga Penerapan Sanksi Hukum Praktik Monopoli Bagi Pelaku Usada Di Indonesia

  • Matompo O
  • Izziyana W
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan salah satu indikator penerapan sanksi bagi pelaku usaha besar ketika melakukan beberapa perbuatan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya perbuatan yang terkait dengan pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Aturan hukum praktik monopoli dari aspek struktur hukum, bisa dikatakan belum mencegah praktik monopoli dan ketetapan sanksinya. Tidak semua produk hukum legislatif mencerminkan suara atau harapan warganya. Banyak pelaku usaha dan masyarakat yang menilai masih rendahnya penegakan hukum Kendala utama, pengaturan struktur pasar dan perilaku pasar secara utuh. perlunya rekonstruksi terhadap Pasal-Pasal yang terkait langsung dengan struktur pasar, perilaku pasar dan kinerja pasar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Matompo, O. S., & Izziyana, W. V. (2021). Lembaga Penerapan Sanksi Hukum Praktik Monopoli Bagi Pelaku Usada Di Indonesia. Jurnal Justiciabelen, 4(1), 36. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2769

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free