KEBIJAKAN REFORMASI REGULASI MELALUI IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW DI INDONESIA

  • Mayasari I
N/ACitations
Citations of this article
413Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebijakan reformasi regulasi menjadi elemen kunci dalam reformasi administrasi publik Indonesia. Reformasi regulasi mengurangi hambatan terhadap daya saing dan keterbukaan pasar serta dinamika pasar untuk memastikan tercapainya kesejahteraan sosial. Implementasi Omnibus Law di Indonesia menjadi daya tarik bagi kalangan pengambil kebijakan, akademisi dan praktisi. Dalam iklim berusaha yang penuh dengan persaingan, kenyataan menunjukkan kondisi regulasi Indonesia sangat banyak ( hyper regulation) dan tumpang tindih ( overlap) antara satu dan yang lain, serta tidak sesuai lagi dengan keadaan era Revolusi Industri Keempat saat ini. Penelitian ini terfokus pada kebijakan reformasi regulasi melalui implementasi Omnibus Law di Indonesia, untuk mendeskripsikan implementasi Omnibus Law di Indonesia, sebagai sarana utama dalam penataan regulasi. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Omnibus Law penting untuk diterapkan di Indonesia, dan mampu untuk melakukan perubahan terhadap berbagai Undang-Undang dalam satu Undang-Undang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mayasari, I. (2020). KEBIJAKAN REFORMASI REGULASI MELALUI IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.401

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free