Abstract
Penyediaan prasarana dan sarana air minum yang layak sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang mendasar (konsekwensi logis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pelayanan air minum merupakan kewenangan daerah dan menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah) akan memberi manfaat pada peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Disisi lain pelayanan dasar yang diberikan oleh Pemerintah pada prinsipnya adalah upaya pemenuhan hak warga atas layanan dasar sesuai jenis dan mutu layanan yang ditetapkan dalam bentuk Standar Pelayanan Minimem (SPM). Terkait dengan akses layanan 100% dimaksud tentunya bukan persoalan yang mudah atau pekerjaan yang gampang membutuhkan waktu dan tentunya juga harus mendapat dukungan pembiayaan yang tidak sedikit. Menyikapi hal ini diperlukan adanya sebuah langkah terencana (rencana aksi) yang mantap yang mengindentifikasi berbagai hal dan persoalan baik yang bernada positif ataupun sebaliknya bernada kurang menguntungkan serta langkah dan upaya yang perlu dilakukan berikut alokasi pembiayaannya. Implementasi dan realisasi penyediaan prasarana dan sarana air minum yang layak adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan, namun dalam pelaksanaannya hampir tidak mungkin kalau itu hanya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Pemerintah Desa dan masyarakat, termasuk dari pihak ketiga baik itu melalui dukungan program maupun pembiayaan.
Cite
CITATION STYLE
Kusnawijaya, A., & Suhardi, D. (2022). Strategi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum di Kabupaten Lamongan. Seminar Keinsinyuran Program Studi Program Profesi Insinyur, 2(1). https://doi.org/10.22219/skpsppi.v3i1.5034
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.