Perlindungan korban tindak pidana terorisme dalam hukum positif Indonesia belum banyak melindungi korban. perhatian negara dan masyarakat lebih banyak tertuju kepada pelaku sedangkan korban kurang mendapat perhatian. Berbagai kekurangan dalam perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme dapat menyerap dari nili-nilai perlindungan korban dalam hukum Islam.
CITATION STYLE
Sujarwo, H. (2018). Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Nilai-Nilai Hukum Islam. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 4(02), 181–190. https://doi.org/10.32699/syariati.v4i02.1175
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.