Abstract
Industri penerbangan adalah salah satu industri yang besar dan melibatkan banyak sektor dalam perbaikannya baik secara nasional ataupun global. Penerbangan dunia sedang diuji dengan adanya pandemi corona virus. Di Indonesia, Kekuatan kebijakan pemerintah dalam perjalanan udara ini dilihat kefektifan penyelenggaraan kebijakannya. Berbagai peraturan perundang-undangan diterbitkan guna menstabilkan dan mencegah penyebaran Corona virus secara lebih luas. Namun pada kenyataannya masih terdapat banyak kendala yang dihadapi kebijakan sehingga menimbulkan banyak dampak baik secara nasional maupun internasional. Indonesia menghadapi berbagi masalah dimulai dari dampak Penurunan kebutuhan akan transportasi udara dan pengurangan jadwal penerbangan atas kebijakan pemerintah yang mengakibatkan menurunnya pemasukan airlanes yang menggangu sirkulasi ekonomi maskapai penerbangan. Artikel ini dibuat secara kualitatif dengan pengumpulan data study literatur yang dapat menggambarkan keadaan kebijakan perjalanan udara di Indonesia. Hasil lainnya syarat yang dibutuhkan penumpang yang berbeda untuk setiap bandara di daerah bergantung pada zona penyebaran corona virus, membuat kebingungan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara, karena kurangnya sosialisasi syarat penerbangan yang dilakukan. Untuk itulah penting untuk mengkaji lebih dalam untuk dapat menentukan kebijakan apa yang terbaik dilakukan dengan tidak merugikan baik penumpang ataupun perusahaan penerbangan di Indonesia
Cite
CITATION STYLE
Fatmaningdyah, Y., & Fatchoelqorib, M. (2021). KEBIJAKAN PERJALANAN UDARA DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS (COVID-19). Aviasi : Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan, 17(1), 21–34. https://doi.org/10.52186/aviasi.v17i1.56
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.