Abstract
Nelayan tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal. Hak mereka atas perikanan telah diatur dan dijamin dalam Hukum Internasional dan juga Hukum Nasional Indonesia. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa hak-hak nelayan tradisional Indonesia atas perikanan tetap terlindungi tanpa pembebanan biaya yang memberatkan mereka.
Cite
CITATION STYLE
Zora, Z. (2026). Hak Nelayan Tradisional Indonesia atas Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 727–733. https://doi.org/10.31933/ey0kxr13
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.