PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI

  • Anjari W
N/ACitations
Citations of this article
158Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Korupsi sebagai extraordinary crime memberikan pengaturan mengenai pidana mati bagi pelakunya. Namun, faktanya ketentuan  tersebut belum pernah diterapkan oleh Hakim dalam mengadili kasus korupsi. Oleh karena itu, korupsi tetap terjadi dan mengalami perluasan baik modus maupun pelakunya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa ancaman pidana mati terhadap terpidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) sulit diterapkan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan, perumusan Pasal 2 ayat (2) UUTPK yang berkaitan dengan “kondisi darurat” sulit dipenuhi unsurnya. Rumusan kata “dapat dipidana mati”, memberikan peluang kepada hakim untuk menjatuhkan alternatif pidana terberat lainnya yang bukan berupa pidana penghilangan kesempatan hidup yaitu pidana penjara dengan jangka waktu tertentu; atau maksimum 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anjari, W. (2020). PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 432–442. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.432-442

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free