Abstract
Transparansi pelayanan sangatlah penting bagi instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, karena dengan adanya transparansi pelayanan maka masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi atau akses tentang prosedur-prosedur dalam pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan, mengukur dan menganalisa Implementasi Transparansi Pelayanan Publik Dalam Pengurusan Administrasi Izin Berlayar Pada Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, metode pengumpulan data dilakukan melalui quesioner (angket), observasi dan dokumentasi terhadap informan dalam penerapan transparansi pelayanan publik. Analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Transparansi Pelayanan Publik Dalam Pengurusan Administrasi Izin Berlayar dengan metode Pusat Pelayanan Satu Pintu (PPSP) di Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan sudah sepenuhnya diterapkan. Hal ini dapat diukur dari indikator transparansi pelayanan yang diterima oleh penerima layanan dengan tingkat kepuasan yang tinggi dengan transparansi pelayanan yang diberikan.
Cite
CITATION STYLE
Salim, M. A., Sinaga, K., & Ibrahim, Z. (2022). IMPLEMENTASI TRANPARANSI PELAYANAN PUBLIK DALAM PENGURUSAN ADMINISTRASI IZIN BERLAYAR PADA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA BELAWAN MEDAN. Publik Reform, 9(2), 85–92. https://doi.org/10.46576/jpr.v9i2.2687
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.