PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH

  • Wahyuni R
  • Listiyawati L
  • Anggita
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 32 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Instansi pemerintah sudah seharusnya menerapkan undang-undang tersebut untuk berkomunikasi, baik tulisan maupun lisan. Penelitian ini dilakukan di instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Komunikasi tulisan dapat digunakan oleh instansi melalui dokumen kedinasan.  Dokumen kedinasan, misalnya, surat edaran dan surat undangan. Surat edaran dan surat undangan tersebut seharusnya menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang. Penelitian ini bertujuan mengetahui penggunaan bahasa Indonesia pada instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Aspek yang akan dikaji dalam penggunaan Bahasa Indonesia yaitu ejaan bahasa Indonesia, diksi, dan kalimat efektif. Metode penelitian ini yaitu metode kualitatif. Sumber data penelitian ini yaitu surat edaran dan surat undangan yang telah dikeluarkan oleh instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021 sampai dengan 2022.Hasil penelitian ini ditemukan kesalahan dalam ejaan bahasa Indonesia, khususnya huruf kapital, singkatan dan akronim, angka dan lambang bilangan, gabungan kata, preposisi di, tanda koma, kata turunan, dan huruf miring. Beberapa diksi yang digunakan juga tidak baku. Kesalahan kalimat efektif, yaitu pada kehematan kata.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyuni, R., Listiyawati, L., & Anggita. (2022). PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH. JURNAL PERSPEKTIF ADMINISTRASI DAN BISNIS, 3(2), 80–84. https://doi.org/10.38062/jpab.v3i2.442

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free