Sponsorship Pendidikan Kedokteran: Batasan yang Sering Terabaikan

  • Santosa F
  • Permana M
  • Baharuddin M
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Gratifikasi merupakan momok yang seringkali dikaitkan dengan tindak suap dalam korupsi. Dunia kedokteran nyatanya tidak terlepas dari isu-isu gratifikasi. Mahalnya biaya yang dibutuhkan dalam melaksanakan program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) menjadi salah satu alasan pihak industri dapat masuk dan menawarkan solusi berupa sponsorship . Dalam praktiknya, kegiatan ini acap kali lupa memandang koridor etika dengan tidak mengindahkan batasan yang harus diperhatikan dengan berbagai alasan. Seorang dokter tidak diperbolehkan menerima uang tunai sebagai bentuk sponsorship tanpa terkecuali. Tidak hanya itu, terdapat regulasi lainnya yang sejatinya perlu diindahkan oleh dokter. Adanya tinjauan etik ini diharapkan mampu mengingatkan kembali atau memberikan pemahaman kepada sejawat dalam praktik sehari-hari.

Cite

CITATION STYLE

APA

Santosa, F., Permana, M. Y., & Baharuddin, M. (2018). Sponsorship Pendidikan Kedokteran: Batasan yang Sering Terabaikan. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(1), 13. https://doi.org/10.26880/jeki.v2i1.10

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free