Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana implementasi pendayagunaan zakat produktif berbasis keadilan dalam meningkat kesejahteraan mustahiq, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif analisis deskriptif. Pengumpulan data digunakan yakni obsertasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendayaguaan zakat produktif dilakukan dalam bentuk pemberian modal usaha kepada pelaku usaha mikro kecil dalam tiga program yakni pelatihan keterampilan bisnis, bina usaha mikro nusantara, dan wirausaha ibu mandiri. Pendayagunaan zakat produktif dalam konteks keadilan maka Wahdah Inspirasi Zakat telah menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam proses pendayagunaan zakat kepada mustahik, dimana prinsip keadilan yang ada dalam Islam yakni keadilan dalam bentuk proporsional yaitu dengan mendistribusikan dana zakat berdasarkan tingkat kebutuhan mustahik dalam skala perioritas, terdapat juga term keadilan dalam bentuk persamaan hak dan kewajiban dalam artian tidak membeda-bedakan antara mustahik yang satu dengan mustahik yang lainnnya, dengan begitu para mustahik yang telah merasakan manfaat dari dana zakat yang diarahkan kepada kegiatan produktif dapat meningkatkan kesejahteraan dan membantu memenuhi kebutuhan keluarganya dimasa yang akan datang
CITATION STYLE
Sahib, M., Jamaluddin, J., & Ifna, N. (2023). Pendayagunaan Zakat Produktif Berbasis Al-Adl Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahiq di Wahdah Inspirasi Zakat Kota Makassar. Jurnal Iqtisaduna, 9(1), 58–69. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v9i1.36038
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.