SISTEM PEMBINAAN PARA NARAPIDANA UNTUK PENCEGAHAN RESIDIVISME

  • Pratama R
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pengayoman serta pemasyarakatan narapidana, akan tetapi di sisi lain Lembaga Pemasyarakatan memang tidak bisa memberikan suatu jaminan, bahwa warga binaan yang sudah dibina itu pasti mau mentaati peraturan dan tidak melakukan kejahatan lagi, serta juga tidak ada jaminan bahwa program yang dilaksanakan dalam rangka pengayoman serta pemasyarakatan warga binaan pasti membawa hasil yang memuaskan. Pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang berorientasi pada masa depan yang cerah dapat diwujudkan, apabila narapidana itu secara sungguh-sungguh menyadari bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada mereka bukanlah dimaksudkan untuk membalas perbuatan yang dilakukan oleh warga binaan itu, akan tetapi untuk mengayomi serta memasyarakatkan napi itu kejalan yang benar agar mereka menjadi manusia yang baik dan bertanggung jawab sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratama, R. (2019). SISTEM PEMBINAAN PARA NARAPIDANA UNTUK PENCEGAHAN RESIDIVISME. SUPREMASI HUKUM, 15(01), 73–81. https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.247

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free