Implementasi Hak Imunitas Advokat dalam Praktek Peradilan Pidana

  • Novi N
  • Ahmad Suryono
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Advokat mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Salah satu hak yang melekat pada advokat adalah hak imunitas. Dalam praktik peradilan pidana perlu dipahami bagaimana pembelaan hukum yang ditawarkan kepada advokat dalam proses pidana di penghakiman Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak imunitas advokat dalam praktek peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode dengan jenis yuridis normatif serta metode pendekatan berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa, meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 terkait Pasal 16 Advokat melarang penuntutan pidana atau gugatan perdata bagi advokat yang bertindak dengan niat baik atas nama kliennya selama persidangan, akan tetapi secara bersamaan menunjukan bahwa implementasi hak imunitas advokat masih kurang berjalan dengan semestinya meskipun penjelasan tentang frasa dari pasal 16 UU Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 telah di perluas maknanya oleh Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XI/2013.

Cite

CITATION STYLE

APA

Novi, N. fransiska putri, & Ahmad Suryono. (2024). Implementasi Hak Imunitas Advokat dalam Praktek Peradilan Pidana. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2104

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free