Abstract
Artikel ini berupaya membahas konsep properti negara yang termasuk dalam badan usaha milik negara (BUMN), khususnya yang berbentuk perseroan terbatas (Persero). Dari perspektif hukum, properti negara yang ditempatkan di perseroan terbatas adalah properti yang terpisah. Dimasukkannya properti seperti itu di perusahaan perseroan terbatas menimbulkan konsekuensi hukum, yaitu, properti tersebut kemudian secara hukum menjadi milik perusahaan dan bukan negara. Perusahaan perseroan terbatas adalah entitas independen, dan karenanya, secara fisik, properti negara bagian tersebut kemudian dianggap sebagai saham. Cukuplah untuk menyimpulkan karena itu, bahwa negara tidak dapat dengan cara apa pun memiliki perusahaan secara keseluruhan, melainkan hanya pada jumlah saham yang terbatas.
Cite
CITATION STYLE
Khairandy, R. (2009). KORUPSI DI BADAN USAHA MILIK NEGARA KHUSUSNYA PERUSAHAAN PERSEROAN: SUATU KAJIAN ATAS MAKNA KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DAN KEUANGAN NEGARA. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 16(1), 73–87. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss1.art5
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.