Abstract
Policy paper ini mengulas peran penyuluh agama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gianyar. Metode penulisan yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif terhadap literatur, dokumen kebijakan terkait, serta studi kasus yang menggambarkan praktik terbaik dalam pelibatan tokoh agama. Hasilnya menunjukkan bahwa penyuluh agama memiliki potensi besar sebagai agen perubahan melalui penguatan nilai-nilai moral dan spiritual, edukasi bahaya narkotika berbasis agama, serta fasilitasi kolaborasi lintas sektor. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2023 tentang P4GN dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2018 merupakan fondasi kebijakan yang kuat, namun implementasinya belum optimal di tataran komunitas. Berdasarkan analisis efektivitas, efisiensi, dan dampak jangka panjang (Dunn, 1999), ditemukan bahwa Pembentukan Pedoman Teknis Penguatan Peran Penyuluh Agama dalam Program P4GN oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bali menjadi alternatif kebijakan pengaturan paling menjanjikan. Rekomendasi utama adalah agar Kanwil Kemenag Provinsi Bali segera menerbitkan pedoman teknis tersebut, diikuti dengan pelatihan komprehensif bagi para penyuluh agama, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam mengedukasi masyarakat dan mengurangi stigma, demi mendukung upaya pencegahan dan rehabilitasi narkotika di Gianyar secara berkelanjutan.
Cite
CITATION STYLE
Haryawan, I. M. (2025). Peran Penyuluh Agama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Gianyar. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(1), 207–232. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.210
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.