TINJAUAN HUKUM PENOLAKAN VAKSINASI KARENA KERAGUAN KANDUNGAN VAKSIN COVID-19

  • Burhannudin A
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kandungan vaksin Covid-19 walaupun menjadi kontroversi tetaplah sebuah vaksin seperti vaksin lain yang sudah ada sebelumnya, sehingga tidak perlu dihubungkan dengan microchip 666 dan antiKris. Penolakan vaksinasi vaksin Covid-19 karena alasan doktrinal yang mengaikatnya dengan microchip 666 dan antiKris merupakan suatu kekeliruan yang tidak mendasar. Ditinjau dari aspek hukum, menolak vaksin Covid-19 dianggap tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah Indonesia menyatakan vaksinasi Covid-19 merupakan sebuah kewajiban dan terdapat sanksi bagi orang yang menolak untuk di vaksinansi Covid-19. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. World Health Organization menyatakan mewajibkan vaksinasi justru akan menjadi boomerang dan memicu orang-orang untuk bersikap antipati terhadap vaksin Covid-19. Sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi berpendapat bahwa mewajibkan vakasinasi merupakan pemaksaan dan pelanggaran Hak Asasi Manuasia (HAM).

Cite

CITATION STYLE

APA

Burhannudin, A. (2022). TINJAUAN HUKUM PENOLAKAN VAKSINASI KARENA KERAGUAN KANDUNGAN VAKSIN COVID-19. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 179. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.45697

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free