Sanksi Pidana Terhadap Penimbunan Masker Medis dan Hand Sanitizer Pada Masa Pandemi Covid-19

  • Triyana I
  • Sugiartha I
  • Karma N
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Terkait proteksi warga dalam pandemi covid-19 misalnya ketika ini yaitu adanya penimbunan masker dan Hand Sanitizer oleh oknum pelaku bisnis, Kejanggalan tentang langkanya barang menciptakan kondisi dimana pemerintah dan segenap aparat bersama-sama memeriksa penyebab terjadinya Penimbunan barang tadi. Yang mengakibatkan ketersediaan menjadi langka dan harganya melonjak mahal. Dari latar belakang bisa dirumuskan konflik yaitu : 1. Bagaimanakah Pengaturan tentang penimbunan barang pada saat terjadi kelangkaan barang menurut UU No. 7 tahun 2014 di masa pandemi Covid-19? 2. Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan masker medis dan Hand Sanitizer dalam UU No. 7 tahun 2014 di masa pandemi Covid-19? Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian dalam artikel ilmiah ini. Penelitian ini menerangkan bahwa kejahatan penimbunan dan pelipatgandaan harga masker dan Hand Sanitizer diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan. sanksi hukuman pidana yang diberikan ada pada Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Triyana, I. G. A., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Penimbunan Masker Medis dan Hand Sanitizer Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 195–200. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.195-200

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free