Abstract
Terkait proteksi warga dalam pandemi covid-19 misalnya ketika ini yaitu adanya penimbunan masker dan Hand Sanitizer oleh oknum pelaku bisnis, Kejanggalan tentang langkanya barang menciptakan kondisi dimana pemerintah dan segenap aparat bersama-sama memeriksa penyebab terjadinya Penimbunan barang tadi. Yang mengakibatkan ketersediaan menjadi langka dan harganya melonjak mahal. Dari latar belakang bisa dirumuskan konflik yaitu : 1. Bagaimanakah Pengaturan tentang penimbunan barang pada saat terjadi kelangkaan barang menurut UU No. 7 tahun 2014 di masa pandemi Covid-19? 2. Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan masker medis dan Hand Sanitizer dalam UU No. 7 tahun 2014 di masa pandemi Covid-19? Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian dalam artikel ilmiah ini. Penelitian ini menerangkan bahwa kejahatan penimbunan dan pelipatgandaan harga masker dan Hand Sanitizer diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan. sanksi hukuman pidana yang diberikan ada pada Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan.
Cite
CITATION STYLE
Triyana, I. G. A., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Penimbunan Masker Medis dan Hand Sanitizer Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 195–200. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.195-200
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.