SOSIALISASI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN IBU-IBU PKK RW 21 KELURAHAN PURWANTORO KOTA MALANG

  • Helmy Adisaksana
  • Fadloli
  • Titien Indrianti
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia ialah negara yang besar yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar. Banyaknya sumber daya manusia/tenaga kerja yang ada harus diimbangi dengan banyaknya lapangan kerja. Hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan pengusaha didasarkan atas perjanjian kerja seperti yang dijelaskan oleh Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (disingkat UU Ketenagakerjaan). Perjanjian kerja berisikan persetujuan untuk saling mengikatkatkan diri dimana pekerja akan bekerja dengan menerima perintah dari pengusaha/majikan dengan mendapatkan upah serta memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak baik yang dibuat tertulias maupun lisan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Helmy Adisaksana, Fadloli, & Titien Indrianti. (2020). SOSIALISASI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN IBU-IBU PKK RW 21 KELURAHAN PURWANTORO KOTA MALANG. Jurnal Pengabdian Polinema Kepada Masyarakat, 7(1), 5. https://doi.org/10.33795/jppkm.v7i1.13

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free