Abstract
Indonesia ialah negara yang besar yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar. Banyaknya sumber daya manusia/tenaga kerja yang ada harus diimbangi dengan banyaknya lapangan kerja. Hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan pengusaha didasarkan atas perjanjian kerja seperti yang dijelaskan oleh Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (disingkat UU Ketenagakerjaan). Perjanjian kerja berisikan persetujuan untuk saling mengikatkatkan diri dimana pekerja akan bekerja dengan menerima perintah dari pengusaha/majikan dengan mendapatkan upah serta memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak baik yang dibuat tertulias maupun lisan.
Cite
CITATION STYLE
Helmy Adisaksana, Fadloli, & Titien Indrianti. (2020). SOSIALISASI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN IBU-IBU PKK RW 21 KELURAHAN PURWANTORO KOTA MALANG. Jurnal Pengabdian Polinema Kepada Masyarakat, 7(1), 5. https://doi.org/10.33795/jppkm.v7i1.13
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.