Abstract
Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, perlu merespon secara cepat untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan-lahan produktif dalam sektor pertanian, yaitu dengan membuat kebijakan/regulasi untuk penatagunaan tanah, pasca pembangunan jalan tol ruas Pejagan-Pemalang. Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai penatagunaan lahan di Kabupaten Tegal pasca pembangunan jaln tol ruas Pejagan-Pemalang ini maka penulis tertarik dengan bagaimana Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam Penetapan Lokasi Tanah Untuk Pembangunan Sektor Perumahan Pasca Pembangunan Jalan Tol Ruas Pejagan-Pemalang. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan sumber data pada data sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka dan dianalisis berdasarkan teori hukum dan ketentuan perundang-undangan. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam penetapan ijin lokasi lahan untuk pembangunan perumahan pasca pembangunan jalan tol ruas Pejagan-Pemalang adalah penetapan ijin lokasi yang berbasis industri dan didukung oleh pertanian berkelanjutan dan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan.
Cite
CITATION STYLE
Rachma, H. A., Roisah, K., & Prasetyo, M. H. (2020). KEBIJAKAN PENETAPAN LOKASI TANAH UNTUK PERUMAHAN DI KABUPATEN TEGAL PASCA PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS PEJAGAN-PEMALANG. Notarius, 13(1), 426–441. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30479
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.