PERBANDINGAN PENGATURAN DAN KONSEP BENTUK HUKUM PARTNERSHIP DI NEGARA BRUNEI DARUSSALAM DENGAN INDONESIA DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERDATA

  • Victoria D
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  dan  menganalisis  terkait perbandingan  hukum bentuk Partnership di Indonesia sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata   dengan   Negara  Brunei Darussalam sebagaimana   diatur   didalam Laws of Brunei, Chapter 106 Contracts. Ada  5  poin  yang  bisa  di  kaji  dari  aturan-aturan  yang  ada  di  2  negara tersebut  berkaitan  dengan  Pertnership,  yaitu: Status Badan Hukum, Pendirian  Partnership, Organ Partnership, Tanggung Jawab dan Pembubaran Partnership. Hal tersebut merupakan sebagai referensi untuk memperbaharui regulasi Partnership  di  Indonesia  dimasa  yang  akan  datang  dengan  mengacu  terhadap regulasi  negara Brunei Darussalam. Penelitian   ini   merupakan   penelitian   hukum   normatif,   yaitu   penelitian   yang  mengutamakan  penelitian  kepustakaan  untuk  memperoleh  data  sekunder.  Pendekatan  yang  digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Cite

CITATION STYLE

APA

Victoria, D. M. (2021). PERBANDINGAN PENGATURAN DAN KONSEP BENTUK HUKUM PARTNERSHIP DI NEGARA BRUNEI DARUSSALAM DENGAN INDONESIA DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERDATA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(4). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2393

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free