Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali Dan Kontekstualisasi Doktrin Islam Pribumi Abdurrahman Wahid

  • Apik Anitasari Intan Saputri
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, berbagai pemikiran terkait dengan pemikiran yang mengatur tata kehidupan manusia dalam kehidupan bergerak dinamis sesuai dengan perkembangan sosial kemasyarakatan. Keberadaan hukum Islam pun  selain terdapat unsur wahyu didalamnya juga mempengaruhi kehidupan sosiologis dan antropologis dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Artikel ini membahas perkembangan hukum Islam yang menawarkan konsep teori hukum baru yang lebih relevan menurut pemikiran Munawir Sjadzali dan Abdurrahman Wahid. Dengan menggunakan penelitian kualitatif metode penelitian Library research ini berusaha untuk mengungkapkan konsep reaktualisasi Hukum Munawir Sjadzali dan Konsep Kontekstualisasi Doktrin Islam Pribumi Abdurrahman Wahid dengan pendekatan sosiologis. Konsep hukum Islam yang ditawarkan oleh Munawir Sjadzali dalam hukum Waris Islam menjadi alternatif dalam penemuan hukum di masa Modern saat ini dan tampak lebih dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Sedangkan Konsep Kontekstualisasi Doktrin Islam pribumi atau bisa disebut sebagai pribumisasi islam yang digagas Oleh Abdurrahman Wahid menawarkan agar karakter pribumi tetap harus survive dengan perkambangan kehidupan dan karakter Pribumisasi islam harus tetap ditonjolkan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Apik Anitasari Intan Saputri. (2021). Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali Dan Kontekstualisasi Doktrin Islam Pribumi Abdurrahman Wahid. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 24–50. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i1.54

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free