KAJIAN HUKUM KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  • - S
  • Rohani R
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (untuk selanjutnya disingkat dengan KPPU) merupakan lembaga organ khusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Indonesia dan bagaimanakah sistem Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha di Indonesia.KPPU hendaknya berkoordinasi dengan pemerintah dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan pemerintah sehingga dapat mencegah atau meminimalisir praktek monopli dan persaingan usaha yang tidak sehat akibat regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Cite

CITATION STYLE

APA

-, S., & Rohani, R. (2022). KAJIAN HUKUM KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 3(1). https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.759

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free