Abstract
Perda berisi aturan-aturan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan daerah dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya menjadi faktor yang sangat mempengaruhi pembentukan Perda. Perda yang berkualitas berarti produk hukum yang penyusunan materi dan teknisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyelesaikan masalah dan menjawab kebutuhan masyarakat. Perda yang baik harus mencerminkan aspek filosofis yang berkaitan dengan asas keadilan, sosiologis yang berkaitan dengan harapan bahwa perda yang dibentuk merupakan keinginan masyarakat setempat, dan aspek yuridis terkait dengan jaminan kepastian hukum.
Cite
CITATION STYLE
Faradilah, F. (2022). Pembentukan Peraturan Daerah yang Demokratis di Era Otonomi Daerah. J-HEST Journal of Health Education Economics Science and Technology, 5(1), 12–16. https://doi.org/10.36339/jhest.v5i1.75
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.