Ambivalensi Kedudukan Dan Fungsi Penyidikan Hakim Komisaris Di RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

  • Panjaitan A
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keberadaan Hakim Komisaris dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan hal yang urgen untuk diterapkan sebagai bagian dari pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia dengan beberapa kelemahan dalam sistem praperadilan. Sebagaimana diuraikan di atas pengawasan sistem praperadilan secara implisit masih lemah karena didasarkan atas inisiatif tersangka dalam mengajukan praperadilan artinya secara eksplisit proses peradilan dapat diketahui bermasalah bukan karena pengawasan organ negara akan tetapi inisiatif tersangka dalam mengajukan praperadilan. Berdasarkan hal itu penulis mengkaji 1) bagaimana perkembangan kedudukan dan fungsi hakim komisaris di Indonesia? dan 2) bagaimana konstruksi hakim komisaris di RUU KUHAP dalam sistem peradilan pidana Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach . Kewengan dan penggunaan wewenang yang dimiliki oleh hakim komisaris tersebut, pengaturan pengujian mengenai penggunaan wewenang apparat penegak hukum pada tahap pendahuluan pada konsep RUU KUHAP lebih lengkap, secara konseptual jaminan perlindungan hukum terhadap hak asasi dalam KUHAP. Hakim Komisaris dapat bertindak secara eksekutif yaitu memberikan koreksi atas lemahnya kewenangan praperadilan di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Panjaitan, A. C. D. (2022). Ambivalensi Kedudukan Dan Fungsi Penyidikan Hakim Komisaris Di RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 15(2), 154–169. https://doi.org/10.21107/pamator.v15i2.16673

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free