HUKUM PENUKARAN BENDA WAKAF DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

  • Qoshwah N
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wakaf merupakan salah satu komponen dari kebijakan fiskal Islam yang memiliki potensi besar dalam keseimbangan perekonomian suatu negara. Karena menyangkut harta seseorang serta urusan ibadah kepada Allah swt, hal itu sangat riskan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta muncul berbagai masalah yang terjadi di masyarakat awam, salah satunya kasus penukaran benda wakaf. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi antara teori penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam dengan praktik yang terjadi di lapangan melalui kasus musala Ar-Ridwan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hukum penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam adalah boleh, dengan syarat apabila benda wakaf tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi demi kepentingan bersama. Namun di dalam hukum Islam tidak dibahas bagaimana pengaturannya secara rinci, selama tidak mengubah asal tujuan dari benda wakaf tersebut. Adapun dalam hukum positif mengatur mekanisme penukarannya serta syarat-syarat yang harus ditempuh dalam proses penukarannya, dengan tetap berpedoman baik pada hukum Islam, Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun hukum Agraria karena dalam urusan ini menyangkut pertanahan. Dan dalam praktiknya, penukaran Musala Ar-Ridwan sudah sesuai dengan pengaturan dalam hukum positif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Qoshwah, N. A. (2023). HUKUM PENUKARAN BENDA WAKAF DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Journal of Islamic Studies, 1(3), 326–341. https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.026

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free