Abstract
Negara adalah suatu organisasi yang memiliki wilayah, berkumpulnya orang, lembaga pemerintahan dan pengakuan rakyat kepada negara yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, memberikan kepastian hukum, memberikan ketertiban dan keamanan bagi rakyat (rakyat). Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (penelitian normatif. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif analitis. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran, mempelajari, menjelaskan dan menganalisis. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep tanggung jawab dan peran negara terhadap perspektif kesejahteraan rakyat dari hukum internasional dan ekonomi Islam. Pandangan Islam tentang institusi atau institusi negara tidak dapat dipisahkan dari konsep kolektif terpadu yang ada dalam landasan moral dan ketentuan syariah Islam, misalnya konsep persaudaraan (ukhuwah), pencerahan (tausiah), kepemimpinan (khilafah) adalah dasar untuk pengembangan lembaga-lembaga Islam dalam bentuk Negara, artinya agama adalah dasar atau prinsip sebagai kepercayaan dalam hubungan monoteisme dengan Kekuatan sebagai Pencipta (khaliq).
Cite
CITATION STYLE
Maryani, H., & Nasution, A. (2018). Konsep Tanggung Jawab Serta Peranan Negara Terhadap Kesejahteraan Rakyat (Persepektif Hukum Internasional dan Ekonomi Islam). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 29–38. https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3147
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.