Abstract
Kasus penyalahgunaan narkoba berkembang sangat luas yang begitu sangat merugikan negara. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan survey mengenai penyalahgunaan zat terlarang narkotika di Indonesia yang mana hasilnya mencapai 3.419.188 orang dan di rentang waktu dari tahun 2010 sampai 2019, jumlahnya naik sebesar 22 persen untuk jumlah pengguna narkoba. Peredaran gelap narkoba ini sendiri di sebabkan oleh penyalahgunaan narkoba yang pada prosesnya dijalankan oleh orang dewasa namun juga anak anak. Keterlibatan anak dalam peredaran dan penyalahgunaan semakin merajalela, Peraturan perundang undangan saat ini memang lebih berorientasi pada terpenuhinya hak keadilan anak dimana ada pengurangan masa pidana ataupun pengadaan proses restorative justice dan diversi dimana aturan tersebut begitu membantu anak dalam menjalani proses perkara. Penyidik memiliki peran yang vital dalam proses perkara anak dengan melakukan pernyidikan dan penyelidikan dimana dalam prosesnya harus berorientasi pada perlindungan hak anak sebagai seorang yang diduga melakukan tindak pidanaDalam prosedural pelaksanaan penyidikan pun penyidik harus melakukan pemeriksaan secara objektif bagaimana peran atau posisi anak dalam kasus atau perkara tersebut. Â Penyidik perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara komprehensif sebelum menuju masa peradilan. Dalam melakukan penyidikan ada beberapa mekanisme yang perlu ditaati oleh Lembaga Kepolisian sebagai Penyidik yang telah diatur dalam UU SPPA
Cite
CITATION STYLE
Arfai, I. T., & AKS, A. M. (2021). Analisis Peran Penyidik Dalam Penanganan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Kasus Peredaran Narkoba. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 274–279. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2709
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.