KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUNDUNGAN (BULLYING) ANAK DIBAWAH UMUR

  • Iga Farida S
  • Rochmani R
N/ACitations
Citations of this article
215Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan terbesar dari anak yang berhadapan dengan hukum adalah karena UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak relevan lagi, baik dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Undang-undang ini tidak memberikan solusi yang tepat bagi penanganan anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum yang diselesaikan di pengadilan, berakibat timbulnya  tekanan mental dan psikologis terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, sehingg mengganggu tumbuh kembangnya anak. Dengan demikian dengan perlu adanya kebijakan hukum pidana dalam penanganan tindak pidana perundungan (Bullying). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Tujuan penelitian menjelaskan kebijakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perundungan anak di bawah umur. Penyelesaian hukum pidana pelaku perundungan (bullying) terhadap siswa korban kekerasan di sekolah belum berjalan dengan baik karena perundungan atau bullying sendiri belum diatur dalam  undang-undang yang secara khusus mengaturnya.   Kata kunci : anak, bawah umur, hukum pidana, kebijakan, perundungan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Iga Farida, S. I., & Rochmani, R. (2020). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUNDUNGAN (BULLYING) ANAK DIBAWAH UMUR. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 21(2), 44–51. https://doi.org/10.35315/dh.v25i2.8331

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free