Abstract
Permasalahan terbesar dari anak yang berhadapan dengan hukum adalah karena UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak relevan lagi, baik dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Undang-undang ini tidak memberikan solusi yang tepat bagi penanganan anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum yang diselesaikan di pengadilan, berakibat timbulnya tekanan mental dan psikologis terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, sehingg mengganggu tumbuh kembangnya anak. Dengan demikian dengan perlu adanya kebijakan hukum pidana dalam penanganan tindak pidana perundungan (Bullying). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Tujuan penelitian menjelaskan kebijakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perundungan anak di bawah umur. Penyelesaian hukum pidana pelaku perundungan (bullying) terhadap siswa korban kekerasan di sekolah belum berjalan dengan baik karena perundungan atau bullying sendiri belum diatur dalam undang-undang yang secara khusus mengaturnya. Kata kunci : anak, bawah umur, hukum pidana, kebijakan, perundungan.
Cite
CITATION STYLE
Iga Farida, S. I., & Rochmani, R. (2020). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUNDUNGAN (BULLYING) ANAK DIBAWAH UMUR. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 21(2), 44–51. https://doi.org/10.35315/dh.v25i2.8331
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.