Corporate Responsibility for Hazardous Waste Pollution Based on Environmental Regulations

  • Asyfa Prasasti
  • Wahyu Nugroho
  • Hartinie Abd Aziz
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Environmental pollution due to hazardous and toxic waste has become a serious problem amidst the industry's rapid growth. This study focuses on corporate liability for environmental pollution caused by industrial waste, particularly within the environmental law framework in Indonesia. Using the liability approach and theory, this study analyzes the legal obligations of corporations in preventing and mitigating adverse impacts on the environment. This article examines the legal basis contained in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and Government Regulation Number 101 of 2014 concerning the Management of Hazardous Waste to evaluate the effectiveness of sanctions and supervision of companies that commit environmental pollution, whether civil, criminal, or administrative law. The study results show that the company's responsibility for hazardous waste pollution regulated by regulations in practice is still ignored by many companies in terms of waste management standards. The legal responsibility mechanism is strictly enforced to ensure the effectiveness of the "polluter pays" principle and absolute responsibility. Pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun telah menjadi masalah serius di tengah pesatnya pertumbuhan industri. Artikel ini berfokus pada tanggung jawab korporasi atas pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri, khususnya dalam kerangka hukum lingkungan di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan dan teori pertanggungjawaban, penelitian ini menganalisis kewajiban hukum korporasi dalam mencegah dan menanggulangi dampak buruk terhadap lingkungan. Artikel ini mengkaji landasan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya untuk mengevaluasi efektivitas sanksi dan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, baik hukum perdata, pidana, maupun administrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan atas pencemaran limbah bahan berbahaya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam praktiknya masih banyak diabaikan oleh perusahaan dalam hal standar pengelolaan limbah. Mekanisme pertanggungjawaban hukum ditegakkan secara ketat untuk memastikan efektivitas prinsip "pencemar membayar" dan tanggung jawab mutlak. Keywords: Liability; Corporate; Environment.

Cite

CITATION STYLE

APA

Asyfa Prasasti, Wahyu Nugroho, & Hartinie Abd Aziz. (2025). Corporate Responsibility for Hazardous Waste Pollution Based on Environmental Regulations. Walisongo Law Review (Walrev), 7(1), 21–35. https://doi.org/10.21580/walrev.2025.7.1.25865

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free