Qardh merupakan akad ta’awwuny, dimana peminjam mengembalikan pinjamanannya pada waktu yang telah disepakati. Dalam perbankan syariah pinjaman qardh diberikan hanya pada nasabah yang tidak memiliki kemampuan finansial dan untuk kegiatan sosial semata. Sumber dananyapun berasal dari dana sosial seperti: zakat, Infak, shodakoh, dan lainnya. DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa tentang qardh dengan menggunakan dana nasabah sebagai sarana kelengkapan akad komersil, dikarenakan semakin berkembangnya produk di lembaga keuangan syariah. Rumusan masalahnya: 1. Bagaimana Ketentuan Qardh Menurut Syariah? 2. Bagaimana Kebolehan Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah Menurut Fatwa DSN-MUI? 3. Bagaimana Analisis terhadap fatwa DSN-MUI Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah?. Tujuan penelitiannya: 1. Untuk mengetahui Ketentuan Qardh Menurut Syariah, 2. Untuk mengetahui Kebolehan Qardh dengan menggunakan dana nasabah menurut Fatwa DSN-MUI, 3. Untuk mengetahui Analisis terhadap fatwa DSN-MUI tentang Qardh dengan menggunakan dana nasabah. Metode penelitian ini menggunakan studi pustaka (Library reseach) atau book survey dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Qardh dengan menggunakan dana nasabah hukumnya adalah boleh 2. Metode yang digunakan DSN-MUI dalam menetapkan fatwanya mengacu pada Al-Qur’an, Hadits, ijma’ serta kaidah fiqhiyah melalui pendekatan nash qath’i, pendekatan qauli dan pendekatan manhaji, 3. Kebolehan qardh dengan dana nasabah berdasarkan fatwa DSN-MUI semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta demi tercapainya kemaslahatan. Kata Kunci: Akad, Qard, Dana Nasabah
CITATION STYLE
Sulthonuddin, B. H. (2022). QARD DENGAN MENGGUNAKAN DANA NASABAH (Analisis terhadap Fatwa No. 79/DSN-MUI/III/2011). Jurnal NARATAS, 4(2), 11–18. https://doi.org/10.37968/jn.v4i2.324
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.