Abstract
Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dapat mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan di bidang hukum ekonomi dengan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan perlindungan kepada UMKM dalam pelaksanaan MEA. Ada beberapa hambatan baik internal maupun eksternal yang dihadapi, dan pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi sehingga pelaksanaan MEA dapat mensejahterakan masayarakat Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Putra Sitorus, A. (2018). POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 1(2), 125. https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i2.1920
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.